Penuhi Hak Kunjungan Keluarga Bagi Warga Binaan, Lapas Karanganyar Nusakambangan Berikan Pelayanan Optimal

    Penuhi Hak Kunjungan Keluarga Bagi Warga Binaan, Lapas Karanganyar Nusakambangan Berikan Pelayanan Optimal

    CILACAP — Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, narapidana memiliki hak untuk menerima atau menolak kunjungan keluarga. Salah satu cara warga binaan mengintegrasikan diri ke dalam masyarakat adalah dengan mengunjungi keluarga mereka. Rabu (09/10/2024).

    Lapas Karanganyar Nusakambangan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada warga binaannya, salah satunya melalui kunjungan keluarga. Pihak lapas memungkinkan keluarga warga binaan untuk mengunjungi mereka secara langsung atau melalui video call WhatsApp. Saat pertama kali masuk, warga binaan diminta data diri melalui proses roll serta nomor keluarga inti yang terhubung ke WhatsApp. Kunjungan diberikan kepada setiap warga binaan selama 15 menit dan dilakukan sekali sebulan.

    Jika warga binaan tidak tahu nomor anggota keluarganya, lapas memberikan layanan kirim surat kepada mereka. Warga binaan akan menulis surat dan tertanda lapas karanganyar akan dikirim melalui kotak pos ke alamat yang dituju. Keluarga warga binaan diharapkan mengetahui lokasi dan kondisi terpidana saat ini. Mereka juga diharapkan memiliki hak untuk berkunjung sesuai dengan peraturan.

    Diharapkan bahwa kunjungan ini akan memperkuat jaringan sosial dan dukungan untuk warga binaan dan keluarganya. Kondisi psikologis narapidana dapat diperbaiki dengan kunjungan keluarga karena dapat memberi mereka kesempatan untuk merasakan kasih sayang dan dukungan moral dari keluarga.

    #karanganyarampuh #lapaskaranganyar #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Bangun Citra Positif Pemasyarakatan, Tim...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Penuh Deradikalisasi Lanjutan Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Ketua Forum Pemred SMSI Kecam Keras Serangan Bom Molotov di Kantor Jubi
    Ford Motor Company: Dari Revolusi Produksi Hingga Era Elektrifikasi
    Ford Motor Company: Dari Revolusi Produksi Hingga Era Elektrifikasi
    10 Produsen Mobil Terkenal Dunia: Ikon Inovasi dan Kemewahan di Industri Otomotif

    Ikuti Kami